Category: Blog

Your blog category

  • Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kejahatan Jalanan, Termasuk Kasus Viral di Medsos

    Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kejahatan Jalanan, Termasuk Kasus Viral di Medsos

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana menonjol yang meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau 3C. Langkah masif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam menjamin kondusivitas serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

     

    Dalam kurun waktu operasi sepanjang periode tahun 2026, jajaran Ditreskrimum berhasil menindaklanjuti sedikitnya 171 Laporan Polisi (LP). Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 86 perkara Curat, 10 perkara Curas, dan 75 perkara Curanmor, di mana 13 di antaranya merupakan kasus yang sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 103 orang tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Selain menangkap para pelaku, penyidik menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi maupun hasil dari tindak kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru. Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat alat bukti primer.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa kepolisian secara konsisten melakukan penegakan hukum yang tegas selain juga mengoptimalkan fungsi preventif di lapangan. “Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Rabu (15/05/2026).

    Senada dengan hal tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan jajarannya dalam menjaga keamanan ibu kota selama 24 jam penuh. “Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegas Dirreskrimum.

    Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 (Curat/Curanmor) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 (Curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal. Proses penyidikan pun akan tetap mengacu pada hukum acara dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 serta aturan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

    Sebagai penutup, Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110. Kerja sama antara kepolisian dan warga adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

  • Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana menonjol yang meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau 3C. Langkah masif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam menjamin kondusivitas serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

     

    Dalam kurun waktu operasi sepanjang periode tahun 2026, jajaran Ditreskrimum berhasil menindaklanjuti sedikitnya 171 Laporan Polisi (LP). Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 86 perkara Curat, 10 perkara Curas, dan 75 perkara Curanmor, di mana 13 di antaranya merupakan kasus yang sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 103 orang tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Selain menangkap para pelaku, penyidik menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi maupun hasil dari tindak kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru. Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat alat bukti primer.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa kepolisian secara konsisten melakukan penegakan hukum yang tegas selain juga mengoptimalkan fungsi preventif di lapangan. “Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Rabu (15/05/2026).

    Senada dengan hal tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan jajarannya dalam menjaga keamanan ibu kota selama 24 jam penuh. “Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegas Dirreskrimum.

    Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 (Curat/Curanmor) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 (Curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal. Proses penyidikan pun akan tetap mengacu pada hukum acara dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 serta aturan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

    Sebagai penutup, Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110. Kerja sama antara kepolisian dan warga adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

  • Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana menonjol yang meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau 3C. Langkah masif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam menjamin kondusivitas serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

     

    Dalam kurun waktu operasi sepanjang periode tahun 2026, jajaran Ditreskrimum berhasil menindaklanjuti sedikitnya 171 Laporan Polisi (LP). Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 86 perkara Curat, 10 perkara Curas, dan 75 perkara Curanmor, di mana 13 di antaranya merupakan kasus yang sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 103 orang tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Selain menangkap para pelaku, penyidik menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi maupun hasil dari tindak kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru. Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat alat bukti primer.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa kepolisian secara konsisten melakukan penegakan hukum yang tegas selain juga mengoptimalkan fungsi preventif di lapangan. “Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Rabu (15/05/2026).

    Senada dengan hal tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan jajarannya dalam menjaga keamanan ibu kota selama 24 jam penuh. “Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegas Dirreskrimum.

    Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 (Curat/Curanmor) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 (Curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal. Proses penyidikan pun akan tetap mengacu pada hukum acara dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 serta aturan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

    Sebagai penutup, Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110. Kerja sama antara kepolisian dan warga adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

  • Pencipta Lagu ‘Siti Mawarni’ Apresiasi Ketegasan BNN RI dalam Penggerebekan Narkotika di Labuhan Batu

    Pencipta Lagu ‘Siti Mawarni’ Apresiasi Ketegasan BNN RI dalam Penggerebekan Narkotika di Labuhan Batu


    Langkah tegas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di Labuhan Batu, Sumatera Utara, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Amin Wahyudi Harahap, pencipta lagu Siti Mawarni, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

    Amin mengungkapkan rasa terima kasih kepada BNN RI dan seluruh aparat yang terus bekerja keras memberantas jaringan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa. Menurutnya, tindakan cepat dan tegas seperti yang dilakukan di Labuhan Batu menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

    Ia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendukung perang melawan narkotika. Sebab, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

    “Perang melawan narkotika membutuhkan kepedulian dan dukungan semua pihak. Mari bersama menjaga generasi muda Indonesia agar terhindar dari bahaya narkoba,” ujarnya.

    Melalui sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan upaya mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) dapat terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi penerus bangsa.

    #BNNRI #IndonesiaBersinar #WarOnDrugsForHumanity #SitiMawarni #LabuhanBatu

     

     

  • Amin Wahyudi Harahap Pencipta Lagu ‘Siti Mawarni’ Apresiasi Ketegasan BNN RI dalam Penggerebekan Narkotika di Labuhan Batu

    Amin Wahyudi Harahap Pencipta Lagu ‘Siti Mawarni’ Apresiasi Ketegasan BNN RI dalam Penggerebekan Narkotika di Labuhan Batu


    Langkah tegas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di Labuhan Batu, Sumatera Utara, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Amin Wahyudi Harahap, pencipta lagu Siti Mawarni, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

    Amin mengungkapkan rasa terima kasih kepada BNN RI dan seluruh aparat yang terus bekerja keras memberantas jaringan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa. Menurutnya, tindakan cepat dan tegas seperti yang dilakukan di Labuhan Batu menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

    Ia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendukung perang melawan narkotika. Sebab, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

    “Perang melawan narkotika membutuhkan kepedulian dan dukungan semua pihak. Mari bersama menjaga generasi muda Indonesia agar terhindar dari bahaya narkoba,” ujarnya.

    Melalui sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan upaya mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) dapat terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi penerus bangsa.

    #BNNRI #IndonesiaBersinar #WarOnDrugsForHumanity #SitiMawarni #LabuhanBatu

     

     

  • RESPON CEPAT DARI LAPORAN MASYARAKAT, BADAN NARKOTIKA NASIONAL  LANSUNG GEREBEK KAMPUNG NARKOBA DI SUMATERA UTARA

    RESPON CEPAT DARI LAPORAN MASYARAKAT, BADAN NARKOTIKA NASIONAL  LANSUNG GEREBEK KAMPUNG NARKOBA DI SUMATERA UTARA

     

    Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Operasi Saber Bersinar 2026 di wilayah Kampung Narkoba Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, pada Rabu (13/5).

    Operasi ini dilaksanakan bersama Polri sebagai bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah rawan. Kolaborasi BNN dan Polri menjadi kunci dalam memastikan tindakan hukum berjalan cepat, terukur, dan sesuai prosedur.

    Menyasar sejumlah lapak narkoba dan rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas jaringan peredaran narkoba, operasi ini merupakan bentuk respons cepat BNN dalam menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui kawasan tersebut dikendalikan oleh jaringan berinisial W yang diduga mengoordinir sejumlah lapak peredaran narkoba di wilayah Aek Kanopan Timur.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang berinisial RTM, S, AR, ANS, AHP, T, dan A yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

    Para tersangka saat ini diamankan sementara di Polsek Kuala Hulu, Labuhan Batu Utara, untuk menjalani proses pemeriksaan awal sebelum diserahkan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh BNN.

    Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kurang lebih 10 gram, 46 alat hisap/bong, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, dokumen kendaraan, serta uang tunai sebesar kurang lebih Rp188 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.

    BNN menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan merespons cepat laporan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah-wilayah rawan yang berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.

    Selanjutnya para tersangka dan barang bukti akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    #WarOnDrugsForHumanity

    _BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN_

  • RESPON CEPAT LAPORAN MASYARAKAT, BNN  LANSUNG GEREBEK KAMPUNG NARKOBA DI SUMATERA UTARA

    RESPON CEPAT LAPORAN MASYARAKAT, BNN  LANSUNG GEREBEK KAMPUNG NARKOBA DI SUMATERA UTARA

     

    Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Operasi Saber Bersinar 2026 di wilayah Kampung Narkoba Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, pada Rabu (13/5).

    Operasi ini dilaksanakan bersama Polri sebagai bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah rawan. Kolaborasi BNN dan Polri menjadi kunci dalam memastikan tindakan hukum berjalan cepat, terukur, dan sesuai prosedur.

    Menyasar sejumlah lapak narkoba dan rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas jaringan peredaran narkoba, operasi ini merupakan bentuk respons cepat BNN dalam menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui kawasan tersebut dikendalikan oleh jaringan berinisial W yang diduga mengoordinir sejumlah lapak peredaran narkoba di wilayah Aek Kanopan Timur.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang berinisial RTM, S, AR, ANS, AHP, T, dan A yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

    Para tersangka saat ini diamankan sementara di Polsek Kuala Hulu, Labuhan Batu Utara, untuk menjalani proses pemeriksaan awal sebelum diserahkan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh BNN.

    Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kurang lebih 10 gram, 46 alat hisap/bong, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, dokumen kendaraan, serta uang tunai sebesar kurang lebih Rp188 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.

    BNN menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan merespons cepat laporan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah-wilayah rawan yang berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.

    Selanjutnya para tersangka dan barang bukti akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    #WarOnDrugsForHumanity

    _BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN_

  • RESPON CEPAT LAPORAN MASYARAKAT, BNN GEREBEK KAMPUNG NARKOBA DI SUMATERA UTARA

    RESPON CEPAT LAPORAN MASYARAKAT, BNN GEREBEK KAMPUNG NARKOBA DI SUMATERA UTARA

     

    Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Operasi Saber Bersinar 2026 di wilayah Kampung Narkoba Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, pada Rabu (13/5).

    Operasi ini dilaksanakan bersama Polri sebagai bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah rawan. Kolaborasi BNN dan Polri menjadi kunci dalam memastikan tindakan hukum berjalan cepat, terukur, dan sesuai prosedur.

    Menyasar sejumlah lapak narkoba dan rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas jaringan peredaran narkoba, operasi ini merupakan bentuk respons cepat BNN dalam menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui kawasan tersebut dikendalikan oleh jaringan berinisial W yang diduga mengoordinir sejumlah lapak peredaran narkoba di wilayah Aek Kanopan Timur.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang berinisial RTM, S, AR, ANS, AHP, T, dan A yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

    Para tersangka saat ini diamankan sementara di Polsek Kuala Hulu, Labuhan Batu Utara, untuk menjalani proses pemeriksaan awal sebelum diserahkan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh BNN.

    Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kurang lebih 10 gram, 46 alat hisap/bong, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, dokumen kendaraan, serta uang tunai sebesar kurang lebih Rp188 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.

    BNN menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan merespons cepat laporan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah-wilayah rawan yang berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.

    Selanjutnya para tersangka dan barang bukti akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    #WarOnDrugsForHumanity

    _BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN_

  • Hasil Sinergi Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri ke Filipina

    Hasil Sinergi Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri ke Filipina

    Pembongkaran upaya penyelundupan merkuri dalam skala besar di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.Pembongkaran upaya penyelundupan merkuri dalam skala besar di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. (Bea Cukai/Istimewa)

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan Polda Metro Jaya berhasil membongkar upaya penyelundupan merkuri dalam skala besar di Pelabuhan Tanjung Priok. Pengungkapan kasus ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (13/5/2026). Langkah tegas ini merupakan perwujudan sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjalankan misi Asta Cita, khususnya untuk memperkuat penegakan hukum serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari peredaran bahan berbahaya dan beracun.

    Kronologi pengungkapan bermula pada 21 April 2026, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu peti kemas berukuran 40 kaki yang direncanakan untuk diekspor ke Manila, Filipina. Kecurigaan muncul setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan ekspor dengan isi muatan sebenarnya. Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan sebanyak 760 botol cairan merkuri berlabel “Mercury Gold” yang disembunyikan di dalam selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Total barang bukti merkuri yang diamankan diperkirakan memiliki berat 760 Kg.

    Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa merkuri tersebut berasal dari aktivitas pengangkutan dan penjualan ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang mengindikasikan keterkaitannya dengan pertambangan ilegal. Atas temuan ini, aparat penegak hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

    Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang tentang Perdagangan serta Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui UU No. 2 Tahun 2025. Total potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan ini diperkirakan menyentuh angka Rp 30 miliar.

    Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi. - (Bea Cuka/Istimewa)
    Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi.

    Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat.

    “Bea Cukai mendukung penuh pelaksanaan tugas pengawasan terhadap peredaran barang berbahaya. Masyarakat perlu memahami bahwa barang seperti merkuri memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan hidup, sehingga pengangkutan maupun ekspornya menjadi perhatian serius dalam pengawasan kami. Melalui sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan guna mencegah penyelundupan dan peredaran barang berbahaya,” ujar Adhang.

    Sebagai community protector, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan ekspor dan impor guna melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal dan berbahaya. Upaya penegakan hukum ini dilakukan demi kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Bea Cukai Tanjung Priok berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan kepabeanan dan cukai melalui kerja sama lintas instansi, khususnya dalam pengawasan penyelundupan dan peredaran bahan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

  • Sinergi Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri ke Filipina

    Sinergi Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri ke Filipina

    Pembongkaran upaya penyelundupan merkuri dalam skala besar di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.Pembongkaran upaya penyelundupan merkuri dalam skala besar di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. (Bea Cukai/Istimewa)

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan Polda Metro Jaya berhasil membongkar upaya penyelundupan merkuri dalam skala besar di Pelabuhan Tanjung Priok. Pengungkapan kasus ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (13/5/2026). Langkah tegas ini merupakan perwujudan sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjalankan misi Asta Cita, khususnya untuk memperkuat penegakan hukum serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari peredaran bahan berbahaya dan beracun.

    Kronologi pengungkapan bermula pada 21 April 2026, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu peti kemas berukuran 40 kaki yang direncanakan untuk diekspor ke Manila, Filipina. Kecurigaan muncul setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan ekspor dengan isi muatan sebenarnya. Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan sebanyak 760 botol cairan merkuri berlabel “Mercury Gold” yang disembunyikan di dalam selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Total barang bukti merkuri yang diamankan diperkirakan memiliki berat 760 Kg.

    Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa merkuri tersebut berasal dari aktivitas pengangkutan dan penjualan ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang mengindikasikan keterkaitannya dengan pertambangan ilegal. Atas temuan ini, aparat penegak hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

    Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang tentang Perdagangan serta Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui UU No. 2 Tahun 2025. Total potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan ini diperkirakan menyentuh angka Rp 30 miliar.

    Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi. - (Bea Cuka/Istimewa)
    Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi.

    Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat.

    “Bea Cukai mendukung penuh pelaksanaan tugas pengawasan terhadap peredaran barang berbahaya. Masyarakat perlu memahami bahwa barang seperti merkuri memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan hidup, sehingga pengangkutan maupun ekspornya menjadi perhatian serius dalam pengawasan kami. Melalui sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan guna mencegah penyelundupan dan peredaran barang berbahaya,” ujar Adhang.

    Sebagai community protector, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan ekspor dan impor guna melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal dan berbahaya. Upaya penegakan hukum ini dilakukan demi kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Bea Cukai Tanjung Priok berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan kepabeanan dan cukai melalui kerja sama lintas instansi, khususnya dalam pengawasan penyelundupan dan peredaran bahan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.